1.
Sebutkan syarat-syarat
hapusnya utang pajak?
Jawab :
Syarat-syarat
hapusnya utang pajak dapat dikarenakan sebagai berikut.
§
Pembayaran
§
Pembayaran dengan cara lain
§
Kompensasi
§
Daluwarsa
§
Pembebasan
§
penghapusan
2.
Sebutkan pengelompokkan pajak menurut golongannya!
Jawab :
Menurut penggolongannya, pajak dikelompokkan
menjadi 2, yaitu:
a. Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh
yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser
kepada pihak lain. Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa
dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.
b. Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan atau dibebankan
oleh yang membayar kepada pihak lain. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh
penjual kepada pembeli.
3.
Sebut dan jelaskan pengelompokkan pajak menurut
sifatnya!
Jawab :
a. Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan )
yaitu pajak yang
dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak (
status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ). Misalnya Pajak
Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan
sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib
pajak. Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek
pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak
tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.
Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak
dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut
apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
4.
Sebutkan yang termasuk dalam pengelompokkan pajak
propinsi!
Jawab :
Pajak yang termasuk dalam pajak propinsi
adalah :
ü Pajak Kendaraan Bermotor;
ü Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
ü Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
ü Pajak Air Permukaan; dan
ü Pajak Rokok.
5.
Sebutkan apa saja yang termasuk dalam pengelompokkan
pajak kabupaten/kota!
Jawab :
Dibawah ini yang termasuk dalam pajak
kabupaten atau kota :
ü Pajak Hotel;
ü Pajak Restoran;
ü Pajak Hiburan;
ü Pajak Reklame;
ü Pajak Penerangan Jalan;
ü Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
ü Pajak Parkir;
ü Pajak Air Tanah;
ü Pajak Sarang Burung Walet;
ü Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
ü Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
6.
Sebutkan kelemahan dan kelebihan stelsel nyata (real
stelsel)!
Jawab :
Stelsel nyata (real stelsel) memiliki
kelemahan dan kelebihan sebagai berikut.
Kelemahan
pemungutan pajak baru dapat
dilakukan pada akhir periode pajak
Kelebihan
Besarnya pajak
yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya
7.
Apa yang dimaksud dengan Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)?
Jawab :
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur Undang-Undang. Anggapannya bisa berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan
penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan pajak tahun lalu.
8.
Apa yang dimaksud dengan stelsel campuran? Dan
sebutkan kelemahan serta kelebihan dari stelsel campuran tersebut!
Jawab :
Merupakan kombinasi antara
stelsel nyata dan stelsel fiktif. Pada awal periode pajak, penghitungan menggunakan
stelsel fiktif dan pada akhir tperiode pajak dihitung kembali berdasarkan
stelsel nyata
Stelsel campuran mempunyai kelemahan dan kelebihan sebagai berikut.
Kelemahan
Adanya tambahan
pekerjaan administrasi, karena penghitungan dilakukan 2x, yaitu pada awal dan
akhir periode pajak.
Kelebihan
Pemungutan pajak
sudah dapat dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak yang dipungut
sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya.
9. Jelaskan apa
yang dimaksud dengan asas sumber!
Jawab:
Menurut asas ini
negara yang menjadi tempat sumber penghasilan seseorang berhak memungut pajak
tanpa memperhatikan domisili (apakah berdomisili di dalam atau diluarnegara
tempat sumber penghasilan tersebut) dan kewarganegaraan wajib pajak. Sasaran
pengenaan pajaknya adalah hanya penghasilan yang keluar dari sumber penghasilan
yang terletak dinegara tersebut.
10. Apa yang
dimaksud dengan asas kebangsaan?
Jawab :
Asas ini disebut juga
asas nationalist. Dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan
seseorang. Yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi kebangsaan
orang tersebut.
11. Sebutkan ciri-ciri
dari self assessment system!
Jawab :
Self assessment system mempunyai ciri –
ciri sebagai berikut :
a.
Wewenang untuk menentukan besarya pajak
terutang ada pada fiskus
b.
Wajib pajak bersifat pasif
c.
Utang pajak timbul setelah dikeluarkan
surat ketetapan pajak oleh fiskus
12. Apa yang
dimaksud dengan utang pajak?
Jawab:
Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang
No. 19 Tahun 2000,
Utang Pajak
adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda
atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan
perundangundangan perpajakan.
13. Sebutkan sifat
– sifat hutang pajak!
Jawab :
Hutang pajak mempunyai sifat – sifat sebagai
berikut.
1.
Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh
masyarakat atau Fiskus;
2.
Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
3.
Jika terlambat bayar/kurang bayar,
berakibat dikenakan sanksi;
4.
Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
14. Sebut dan
jelaskan 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak!
Jawab :
Dua ajaran yang mengatur tentang
timbulnya utang pajak antara lain :
a)
Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena
dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official
Assessment System.
Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar
pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
b)
Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena
berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan
perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Contohnya : syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas
menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.
15. Kapan dapat
memasukkan surat keberatan ke kantor fiskus?
Jawab :
Surat keberatan hanya dapat dimasukkan
dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau
surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan
surat keberatan dianggap daluarsa.
16. Sebutkan daluarsa
jangka waktu pajak!
Jawab :
Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun
sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada pula yang
dihitung sejak akhir tahun. Tergantung pada sistem pungutan di muka atau sistem
pemungutan di belakang.
17. Sebutkan yang
termasuk utang pajak tidak langsung!
Jawab :
Yang termasuk dalam utang pajak tidak
langsung yaitu :
a.
Pajak Pertambahan Nilai,
b.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
c.
Bea Meterai,
d.
Bea Masuk dan Cukai
18. Jelaskan kenapa
kompensasi dalam penghapusan utang dapat terjadi!
Jawab :
kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak
mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan
pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan
dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
19. Sebutkan kredit
pajak apa saja yang dapat terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat
dikompensasikan dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan!
Jawab :
Kredit pajak yang terjadi pada Pajak
Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak
Penghasilan adalah:
a.
Pemotongan pajak atas penghasilan dari
pekerjaan;
b.
Pemungutan pajak atas penghasilan dari
usaha;
c.
Pemotongan pajak atas penghasilan berupa
bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya;
d.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri;
e.
Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di
luar negeri.
20. Apa yang
dimaksud dengan penghaspusan utang pajak dengan menggunakan pembebasan?
Jawab :
Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan
merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa
membayar pajak. Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara
nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Undang undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun dernikian, wajib
pajak tetap wajib menaati Undang - undang Pajak yang memberikan pembebasan
sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi
hukum pajak.
21. Peniadaan utang
seperti apa saja yang dikabulkan oleh pejabat pajak?
Jawab :
Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan
wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut.
a.
Peniadaan sebagian utang pajak adalah
perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah
utang pajak yang seyogianya dibayar.
b.
Peniadaan secara keseluruhan utang pajak
adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak
yang seharusnya dibayar.
22. Tuliskan dan jelaskan sistem perhitungan perpajakan?
Jawab :
Sistem perhitungan
perpajakan antara lain sebagai berikut.
a.
Official Assesment system
Official assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang
memberi wewenang kepada pemerintah (kantor pajak) untuk menentukan besarnya
pajak terutang oleh wajib pajak.
b.
Self Assessment System
Self
assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang
kepada wajib pajak untuk memnentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c. With Holding System
With Holding
System adalah sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga
(bukan pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
d. Semi self
assessment system
Semi Self Assessment System adalah suatu sistem
penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak dan wajib pajak
untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang
oleh wajib pajak.
23. System perhitungan
mana yang di gunakan di Indonesia?
Jawab :
System perhitungan yang dipakai di Indonesia saat ini adalah Self Assessment
System. Dimana
sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri
besarnya pajak yang terutang. Sehingga pada prinsipnya wajib pajaklah yang
berhak menhitung, menyetor/membayar, dan melaporkan pajaknya.
24. Jelaskan dasar
hukum pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia!
Jawab :
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Yang berlaku Di Indonesia ialah berdasarkan
Pasal 23 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dan dijabarkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, keputusan menteri
keuangan serta keputusan direktur jendral pajak mengenai pajak seperti:
a.
Hukum pajak materil, yaitu memuat
norma-norma yang menerangkan tentang keadaan , perbuatan, objek pajak, dan
subjek pajak. Contohnya :
·
Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun
2008
·
Undang-Undang no. 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
·
Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 12
Tahun 1994
b.
Hukum Pajak Formil, yaitu memuat tata
cara bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh: Undang-Undang no.
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009
terima kasih atas bantuan soal soal dan jabawannya
BalasHapusterimakasih kembali 😊
BalasHapusTanks
BalasHapusterima kasih atas bantuan soal dan jawabannya
BalasHapusThanks for help
BalasHapus