Rabu, 18 Juni 2014

SOAL DAN JAWABAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK

1.      Sebutkan syarat-syarat hapusnya utang pajak?
Jawab :
Syarat-syarat hapusnya utang pajak dapat dikarenakan sebagai berikut.
§  Pembayaran
§  Pembayaran dengan cara lain
§  Kompensasi
§  Daluwarsa
§  Pembebasan
§  penghapusan

2.      Sebutkan pengelompokkan pajak menurut golongannya!
Jawab :
Menurut penggolongannya, pajak dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
a.      Pajak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada pihak lain. Misalnya Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang / pihak lain untuk menanggungnya.

b.      Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat dilimpahkan atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.

3.      Sebut dan jelaskan pengelompokkan pajak menurut sifatnya!
Jawab :
a.      Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ). Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.

b.      Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak. Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.  Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.

4.      Sebutkan yang termasuk dalam pengelompokkan pajak propinsi!
Jawab :
Pajak yang termasuk dalam pajak propinsi adalah :
ü  Pajak Kendaraan Bermotor;
ü  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
ü  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
ü  Pajak Air Permukaan; dan
ü  Pajak Rokok.

5.      Sebutkan apa saja yang termasuk dalam pengelompokkan pajak kabupaten/kota!
Jawab :
Dibawah ini yang termasuk dalam pajak kabupaten atau kota :
ü  Pajak Hotel;
ü  Pajak Restoran;
ü  Pajak Hiburan;
ü  Pajak Reklame;
ü  Pajak Penerangan Jalan;
ü  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
ü  Pajak Parkir;
ü  Pajak Air Tanah;
ü  Pajak Sarang Burung Walet;
ü  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
ü  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

6.      Sebutkan kelemahan dan kelebihan stelsel nyata (real stelsel)!
Jawab :
Stelsel nyata (real stelsel) memiliki kelemahan dan kelebihan sebagai berikut.

Kelemahan
pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir periode pajak
Kelebihan
Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya

7.      Apa yang dimaksud dengan Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)?
Jawab :
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Anggapannya bisa berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan pajak tahun lalu.

8.      Apa yang dimaksud dengan stelsel campuran? Dan sebutkan kelemahan serta kelebihan dari stelsel campuran tersebut!
Jawab :
Merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel fiktif. Pada awal periode pajak, penghitungan menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tperiode pajak dihitung kembali berdasarkan stelsel nyata
Stelsel campuran mempunyai kelemahan dan kelebihan sebagai berikut.
Kelemahan
Adanya tambahan pekerjaan administrasi, karena penghitungan dilakukan 2x, yaitu pada awal dan akhir periode pajak.
Kelebihan
Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal periode pajak dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak sesungguhnya.

9.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan asas sumber!
Jawab:
Menurut asas ini negara yang menjadi tempat sumber penghasilan seseorang berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili (apakah berdomisili di dalam atau diluarnegara tempat sumber penghasilan tersebut) dan kewarganegaraan wajib pajak. Sasaran pengenaan pajaknya adalah hanya penghasilan yang keluar dari sumber penghasilan yang terletak dinegara tersebut.


10.  Apa yang dimaksud dengan asas kebangsaan?
Jawab :
Asas ini disebut juga asas nationalist. Dalam asas ini pemungutan pajak didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.

11.  Sebutkan ciri-ciri dari self assessment system!
Jawab :
Self assessment system mempunyai ciri – ciri sebagai berikut :
a.       Wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
b.      Wajib pajak bersifat pasif
c.       Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

12.  Apa yang dimaksud dengan utang pajak?
Jawab:
Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000,
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan.

13.  Sebutkan sifat – sifat hutang pajak!
Jawab :
Hutang pajak mempunyai sifat – sifat sebagai berikut.
1.      Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
2.      Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
3.      Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
4.      Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
14.  Sebut dan jelaskan 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak!
Jawab :
Dua ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak antara lain :
a)      Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System.
Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.

b)      Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System.
Contohnya : syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

15.  Kapan dapat memasukkan surat keberatan ke kantor fiskus?
Jawab :
Surat keberatan hanya dapat dimasukkan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya surat ketetapan pajak atau surat terutangnya pajak menurut ajaran formal, lebih dari tiga bulan pengajuan surat keberatan dianggap daluarsa.

16.  Sebutkan daluarsa jangka waktu pajak!
Jawab :
Daluarsa dalam pajak dihitung lima tahun sejak terutangnya pajak. Ada yang dihitung sejak awal tahun dan ada pula yang dihitung sejak akhir tahun. Tergantung pada sistem pungutan di muka atau sistem pemungutan di belakang.

17.  Sebutkan yang termasuk utang pajak tidak langsung!
Jawab :
Yang termasuk dalam utang pajak tidak langsung yaitu :
a.       Pajak Pertambahan Nilai,
b.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
c.       Bea Meterai,
d.      Bea Masuk dan Cukai

18.  Jelaskan kenapa kompensasi dalam penghapusan utang dapat terjadi!
Jawab :
kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.

19.  Sebutkan kredit pajak apa saja yang dapat terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasikan dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan!
Jawab :
Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah:
a.       Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan;
b.      Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha;
c.       Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya;
d.      Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri;
e.       Pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di luar negeri.

20.  Apa yang dimaksud dengan penghaspusan utang pajak dengan menggunakan pembebasan?
Jawab :
Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun dernikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undang - undang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.

21.  Peniadaan utang seperti apa saja yang dikabulkan oleh pejabat pajak?
Jawab :
Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oleh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut.
a.       Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar.
b.      Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar.

22.  Tuliskan dan jelaskan sistem perhitungan perpajakan?
Jawab :
Sistem perhitungan perpajakan antara lain sebagai berikut.
a.         Official Assesment system
Official assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (kantor pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak.
b.        Self Assessment System
Self assessement system adalah suatu sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk memnentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
c.       With Holding System
With Holding System adalah sistem pengenaan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
d.      Semi self assessment system
Semi Self Assessment System adalah suatu sistem penghitungan pajak yang memberi wewenang kepada pejabat pajak dan wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar atau pajak yang terutang oleh wajib pajak.

23.  System perhitungan mana yang di gunakan di Indonesia?
Jawab :
System perhitungan yang dipakai di Indonesia saat ini adalah Self Assessment System. Dimana sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sehingga pada prinsipnya wajib pajaklah yang berhak menhitung, menyetor/membayar, dan melaporkan pajaknya.

24.  Jelaskan dasar hukum pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia!
Jawab :
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Yang berlaku Di Indonesia ialah berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dan dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, keputusan menteri keuangan serta keputusan direktur jendral pajak mengenai pajak seperti:
a.    Hukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan tentang keadaan , perbuatan, objek pajak, dan subjek pajak. Contohnya :
·         Undang-Undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008
·         Undang-Undang no. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009
·         Undang-Undang no. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994
b.    Hukum Pajak Formil, yaitu memuat tata cara bagaimana hukum materiil tersebut dilaksanakan. Contoh: Undang-Undang no. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2009



5 komentar: